Tabrak Pria 80 Tahun, Ari Wibowo Bisa Jadi Tersangka
- Selasa, 11 Juni 2013 08:00
- Ari Kurniawan
Korban diketahui bernama Tjarmadi, usia 80 tahun, warga Pemalang, Jawa Tengah.
Ari bertanggung jawab penuh atas peristiwa tersebut. Usai kejadian dia langsung mengantarkan korban ke rumah sakit dan bersedia menanggung biasa pengobatan.
Namun hal itu tak menggugurkan proses hukum. Ari tetap akan tetap diperiksa lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
"Ada tuntutan atau tidak, tidak menghilangkan proses hukum. Konteksnya hanya meringankan," jelas Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Polisi (Kompol) Sutimin, Senin malam.
Sejauh ini, Ari masih diperiksa sebagai saksi. Namun status tersebut bisa saja meningkat menjadi tersangka.
"Saksi (Ari) bari dibuat BAP-nya. Kami akan kembangkan kepada saksi di TKP. Perlu pembuktian lebih lanjut untuk menentukan mana tersangka mana korban," lanjut Kompol Sutimin.
(ari/gur)
Berita Terkait:
Credit: Berita