Penyidik Dengar Penjelasan Kronologis Pernikahan Versi Eyang Subur
- Kamis, 06 Juni 2013 18:33
- Abdul Rahman
Setelah mendengarkan kesaksian dari pihak pelapor, pinyidik dari Polda Metro Jaya juga menghadirkan Eyang Subur sebagai pihak terlapor.
Laporan terkait pasal penggelapan asal-usul perkawinan yang dilancarkan Ade Junaedi, ayah Ani pada pria usia 70 tahun.
Menurut penuturan pengacara Eyang Subur, pihak Ade Junaedi telah melakukan pemalsuan data dan fakta soal tahun perkawinan.
Dalam laporan disebutkan, Ani dinikahi Eyang Subur pada tahun 2004. Namun faktanya pernikahan terjadi tahun 2005. Dengan begitu, usia Ani saat itu berusia 18 tahun 6 bulan.
Selain itu, bukti bahwa orangtua Ani mengizinkan pernikahan anaknya, mereka menerima sejumlah pemberian Eyang Subur berupa motor, uang, perhiasan, TV, bahkan rumah.
Mendengar penjelasan dari pihak Subur, penyidik katanya kaget.
"Penyidik juga kaget. Kronologis pernikahan sudah dijelaskan dari A sampai Z. Di sini artinya tidak ada yang kita sembunyikan, tidak ada cerita yang kita potong-potong," ungkap Ramdan Almsyah di Polda Metro Jaya, Rabu (5/6) malam.
"Kita utarakan fakta kepada penyidik. Laporan itu mnurut kita adalah laporan yg mengada-ada," tandasnya.
(man/ade)
Credit: Berita